Pages

Kamis, 04 Agustus 2011

iPhone Bisa Lacak Lokasi, Korsel Denda Apple




VIVAnews - Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 3 juta won atau US$2,855, akibat mengumpulkan data lokasi pengguna iPhone tanpa izin. Ini merupakan denda pertama yang dijatuhkan sebuah negara kepada perusahaan Amerika Serikat dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Seperti dikutip dari The Guardian, peneliti keamanan menemukan sebuah file di iPhone yang menggunakan sistem operasi iOS4, yang dapat merekam lokasi dengan timestamp (penanda jejak digital) hingga jangka waktu setahun. Penanda jejak ini tetap berfungsi walaupun iPhone dalam keadaan dimatikan atau offline.

Dengan file ini, siapapun yang bisa membuka sistem sebuah iPhone dapat melacak jejak lokasi dari smartphone itu. Padahal, di Inggris misalnya, itu baru bisa dilakukan oleh kepolisian atas perintah pengadilan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Korea Selatan kemudian meminta Apple menerapkan perbaikan, sehingga tidak dianggap melakukan pengumpulan data secara ilegal.

Mengenai sanksi ini, Juru Bicara Apple di Korea, Steve Park, membantah Apple melakukan pelacakan dan pengumpulan data lokasi melalui pengguna iPhone. "Kami tidak pernah, dan tidak akan melakukannya di masa depan," ucap Steve Park, seperti dikutip dari laman Yon Hap.

Selain Apple, Regulasi Telekomunikasi Korea Selatan juga memperingatkan Google akan karena masih terdapat celah dalam memberikan perlindungan data lokasi penggunanya. Google, juga Apple, kemudian diminta meng-enskripsi data.

Namun, denda tidak dijatuhkan kepada Google. Adapun Google sendiri bersikeras kalau sharing data lokasi melalui Android bukan merupakan sistem yang mereka pasang.
VIVAnews

0 comments:

Posting Komentar